Edarkan Narkoba Pegawai PN dan Perhutani Cianjur Dicokok Polisi

0

sabu-sabu Sukabumi, Renus.

Kepolisian Resor Sukabumi Kota menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/2). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua gram sabu-sabu.

Kedua tersangka, yakni TS (23) pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dan SY (36 tahun) pegawai honorer di Perhutani Cianjur. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Sukabumi Kota Diki Budiman mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Diki, salah seorang tersangka masih berstatus sebagai pegawai honorer di instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Cianjur. Sementara tersangka lainnya, yakni TS bekerja sebagai pegawai honorer di sebuah badan usaha milik negara
Kedua pengedar narkoba tersebut akan menjual sabu-sabu kepada seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang. Dari dalam kendaraan yang mereka tumpangi, polisi menemukan dua paket kecil 2 gram sabu-sabu.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” katanya.

Tersangka SY mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang di Cianjur. Ia mengaku akan mengonsumsi narkoba tersebut bersama teman lamanya di Sukabumi.  (cecep)