Dana BOS Provinsi Dihapus

0

tut wuri handayani logo copy Bandung, Renus.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Reydonyzar Moenek mengatakan, pemerintah daerah dilarang menganggarkan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. “Hibah BOS provinsi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sama sekali tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukumnya,” kata dia usai paparan soal evaluasi APBD Jawa Barat tahun 2015 di DPRD Jawa Barat di Bandung, kemarin.

Dony sapaan akrab Reydonyzar itu mengatakan, pemerintah daerah yang ingin membantu dana pendidikan di tingkat SD dan SMP diminta mengalokasikan saja anggaran berupa program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan fungsi pendidikan. “Supaya efektivitas, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya dapat terjamin,” kata dia.

Hasil evaluasi APBD Jawa Barat 2015 menyebutkan larangan pemberian hibah BOS provinsi karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana Rp 1,2 triliun belanja hibah provinsi untuk satuan pendidikan dasar dan mengengah itu dilarang dianggarkan.

Direktur Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Achmad Bakir Al Afif Haq mengatakan, pemberian anggaran BOS daerah Jawa Barat yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini sudah diingatkan oleh kementerian soal kemungkinan duplikasi anggaran. “Duplikasi penganggaran antara BOS nasional dan BOS daerah itu tinggi, itu pertimbangannya” ujarnya.

Ketua Tim Penyusunan Anggaran Pemerintah Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu tujuh hari untuk membahas hasil evalausi APBD Jawa Barat bersama DPRD. Dia membenarkan pemerintah provinsi mencoret hibah BOS provinsi dan menggesernya ke sektor kesehatan. “Alasannya ada kenaikan BOS dari Pusat yang asalnya Rp 4,2 triliun menjadi Rp 5,2 triliun,” kata Iwa.

Sementara itu, akibat tidak adanya dana hibah BOS provinsi, sejumlah SMA dan SMK di Bandung akan menambah pungutan uang sekolah ke orang tua karena dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari provinsi Jawa Barat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 dicabut. Kepala sekolah dan komite sekolah berharap ada dana pengganti dari pemerintah agar biaya sekolah tak memberatkan orang tua.

Kepala SMA Negeri 9 Bandung Warya Zakarilya mengatakan, SMA mendapat dana BOS dari pemerintah pusat dan provinsi Jawa Barat. Dana BOS dari pemerintah pusat Rp 1 juta per anak per tahun. Adapun dana BOS dari provinsi Jawa Barat Rp 200 ribu per siswa per tahun. “Kalau tidak dapat pengganti, otomatis orang tua yang menanggung,” ujarnya.

SMA dan SMK di Bandung belum sepenuhnya bebas biaya seperti SD dan SMP. Menurut penasehat Komite Sekolah SMK 4 Bandung Dwi Subawanto, salah besar jika pemerintah harus mencoret dana BOS provinsi di APBD Jawa Barat. “Dampaknya akan menambah pungutan sekolah ke orang tua,” katanya. Malah semula ia mendengar kabar, BOS dari provinsi 2015 ke SMA dan SMK bakal naik menjadi Rp 300 ribu per siswa per tahun.

Tak hanya SMA dan SMK, pencoretan dana BOS provinsi Jawa Barat pun berlaku untuk SD dan SMP. Bedanya, SD dan SMP mendapat kenaikan jumlah dana BOS dari pemerintah pusat pada 2015 ini. Untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari Rp 700 ribu menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Sedangkan alokasi SD bertambah dari Rp 580 ribu. “Menjadi Rp 800 ribu per siswa per tahun sekarang,” kata Ahmad Taufan, Kepala SD Cempaka Arum Bandung.

Taufan menyesalkan pencoretan dana BOS provinsi tersebut. Menurut dia, memang cuma Rp 25 ribu per anak per tahun, harusnya ditambah lebih besar bukannya dihapus. Dengan kondisi saat ini, dana BOS dari pemerintah masih terasa minim, diantaranya untuk membayar listrik, Internet, upah guru honorer dan kegiatan ekstra kurikuler. Sumbangan dari orang tua siswa mampu ke sekolah tak banyak membantu, karena hanya berkisar Rp 2-3 juta per tahun. (net/R)