Dengan Undang-Undang Tahun 2014 Desa Padaluyu Siap Lebih Maju

0

image Cianjur, Renus.
Pasca diterbitkannya Undang-undang desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Padaluyu bersikap sigap dengan mengadakan rapat Koordinasi dengan 3 elemen Desa yaitu Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang bertempat di aula Desa Padaluyu (1/15).

Menurut informasi yang diperoleh Renus, rapat tersebut bertujuan para perangkat Desa, BPD dan LPM mampu bekerja sama membahu dalam memajukan Desa Padaluyu dan meningkatkan sember daya manusia yang handal untuk menghadapi Undang-Undang Desa Tahun 2014.

Kegiatan tersebut dihadiri Neng Susilawati selaku Kepala Desa dan Babinmas setempat dengan nara sumber Syamsudin Selaku Sekretaris Desa Padaluyu, Para peserta yang hadir sangat antusias untuk melaksanakan kegiatan BinTek, Hal tersebut dilihat dari para peserta dan keseriusan semua anggota yang hadir.

Menurut Dadan Andriansyah selaku Ketua BPD Desa Padaluyu mengungkapkan Kepada Renus, dirinya merasa bangga dengan diadakannya rapat Koordinasi tentang penyampaian undang-undang Desa tahun 2014 tersebut.  “Saya merasa bangga terhadap apa yang telah di lakukan pihak Desa sehingga menjadikan kerjasama yang harmonis dalam melaksanakan tanggung jawab untuk memajukan desa Padaluyu, keharmonisan kerja antara Staf Desa, BPD dan LPM ,” ungkapnya.

Lanjut Dadan, untuk mengantisipasi pembengkakan biaya dalam melaksanakan kegiatan pembangunan infrastuktur desa, Padaluyu kini memiliki barang inventaris berupa alat pemadat tanah, alat bobok, sehingga untuk pemadatan tanah dalam pekerjaan penambalan jalan yang sudak rusak tidak harus menyewa stum, langkah tersebut agar para perangkat desa maupun BPD, LPM dan masyarakat mampu untuk mandiri dalam melaksanakan kegiatan pembangunan infrastuktur jalan. “Selain itu, untuk melancarkan pekerjaan semua intansi desa Padaluyu kini sedang membangun sarana kantor, BPD, LPM, PKK serta Linmas yang lebih modern berharap semua intansi lebih mandiri,“ kata Dadan.

Hal senada diungkapkan Ketua LPM Asep, dirinya merasa terpicu untuk bisa lebih baik dalam menjalankan tupoksi Kerja LPM.

“Kepala Desa Padaluyu sangat tanggap terhadap permasalahan yang ada disekitarnya, Karena berharap bisa lebih maju, buktinya dengan adanya Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014, tentang ADD pihak Desa langsung mengadakan rapat Koordinasi dan evaluasi terhadap perangkat Desa beserta BPD dan LPM,” Pungkasnya. (MM)

Reaksi Nusantara Edisi 25 Januari 2015