Konveksi HI Diduga Produksi Pakaian Bermerk Tanpa Izin
CIANJUR, Renus.
Maraknya penjualan jaket, celana jeans, dan baju bermerk Internasional, memicu munculnya konvenksi-konveksi home industry (HI) yang diduga membuat berbagai jaket, celana jeans dan baju merk Internasional, tanpa lisensi dari pemegang merk.
Setidaknya, terjadi di sebuah konvensi yang berdomisili di wilayah Kandangsapi Kecamatan Karangtengah. Sebuah konveksi berskala home industry milik Haji “Y” dan Hajjah “N”, diduga membuat berbagai jaket, celana jeans dan baju merk ternama, tanpa ada izin lisensi dari pemegang merk.
Salah seorang pekerja konveksi, yang tidak mau disebut namanya kepada Renus mengatakan, kalau disini memang sering membuat berbagai pakaian merk Internasional, seperti jaket. “Jaket tersebut dibuat dan dijahit disini, kemudian dibawa ke Jakarta dan Bandung,” katanya, sambil menunjukkan jaket produksi konveksi tersebut.
Hal yang sama dikatakan salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya, kalau konveksi tersebut diduga tidak mempunyai izin lisensi dari pemegang merk. “Memang konveksi tersebut sering membuat berbagai pakaian merk ternama,” katanya.
Pemilik konveksi, Haji “Y” ketika dikonfirmasi Renus, awalnya membenarkan pernah memproduksi jaket merk ternama.
“Memang kami pernah membuat jaket yang dimaksud, tapi tolong tunjukkan bukti jaketnya, kebetulan saya mau keluar dulu, nanti saja kesini lagi,” ujar Haji “Y”.
Ketika Renus mendatangi konveksi tersebut untuk kedua kalinya, Haji “Y” membantah telah memproduksi jaket yang ditunjukkan Renus. “Saya hanya bagian pemasaran saja, jadi tidak tahu hal tersebut,” katanya beralasan.
Sementara salah seorang pemilik lainnya, Hajjah “N”, ketika dikonfirmasi Renus, membantah dengan tegas. “Saya tidak pernah memproduksi jaket tersebut,” katanya dengan nada emosi.
Dikatakannya, dirinya mengaku dekat dengan ketua non aktif lembaga kewartawanan, ketua organisasi masyarakat dan dekat dengan salah satu media lokal. “Saya hanya pengusaha kecil, kenapa hal seperti ini dipertanyakan ke saya, silahkan saja kepengusaha besar,” tegas Hajjah “N”.
Bahkan, dirinya menantang agar ditulis beritanya. “Silahkan saja tulis beritanya, saya tidak takut,” katanya. Terpisah, praktisi hukum, Dedi Nasrudin, SH, ketika dikonfirmasi Renus mengatakan, pembuatan pakaian dengan merk ternama atau Internasional harus ada izin lisensi dari pemegang merknya. “Kalau tidak ada izin lisensi, maka melanggar Undang-undang Hak Paten, yang sanksi hukumnya sangat berat,” tegasnya.
Dedi menuturkan, bisa saja pihak pengusaha konveksi ketika dikonfirmasi rekan wartawan, diduga langsung menghilangkan barang bukti. “Tapi perbuatan melawan hukum sudah terjadi, pihak penyidik pun bisa memanggil pengusaha konveksi tersebut dan menggeledahnya,” tandas Dedi. (tim)
Reaksi Nusantara Edisi 25 Januari 2015
