Bilang Anggaran Situ Cimadang Tak Terserap Kabid Sungai DSDAP Banten Dituding Bohong

0

 001 Banten, Renus.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantau Korupsi (Gapki) melalui Ketuanya Wawan meminta Polda Banten agar memeriksa Kepala Bidang Sungai Rahmat di Dinas Sumber Daya Air terkait pengerjaan Proyek Rehabilitasi Sungai Cimadang senilai Rp. 1,1 M yang bersumber dari dana APBD Banten Tahun Anggaran 2014 yang berlokasi di Kabupatan Lebak.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena Kabid ini dianggap pembohong yang mengatakan bahwa anggaran proyek ini tidak terserap.
“Kata siapa tidak terserap, anggaran itu sudah diserap, diawal pertama pengerjaanya sudah mengambil uang sebesar 30 %. Perusahaan yang mengerjakan adalah PT. Nadjif Putra dari total nilai anggaran Rp 1.136 milliar,” sebut Wawan.
Wawan, menilai Kepala Bidang Sungai pada DSDAP Banten telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan tak ada anggaran yang terserap untuk proyek rehap Situ Cimadang. Menurutnya, proyek itu telah menimbulkan kerugian negara karena progress dan kualitas pekerjaan tak sesuai dengan yang telah dibayar oleh negara. “Kalau hukumannya cuma putus kontrak, saya juga bisa. Saya ikut lelang yang Rp 10 miliar, ambil uang muka 30 persen, trus saya kerjakan lima persen. Masih ada untung buat saya 25 persen,” ujarnya.
Maka dari itu, ucap Wawan, pihaknya me-minta Polda Banten khususnya dari Subdit III Tipikor agar memeriksa Kabid Sungai ini. “Kami menilai didalam kegiatan pengerjaan proyek ini sudah terindikasi merugikan keuangan Negara sebagaimana yang diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan tidak hanya itu pem-borongnya juga harus dimintai pertanggung jawabannya,” jelas Wawan.
Sementara itu, Kasubag Keuangan pada DSDAP Banten, Ayatullah mengatakan, pada awal pekerjaan, PT Nadjif Putra sebagai pelaksana proyek rehab Situ Cimadang sudah melakukan penarikan uang muka sebesar 30 persen. Kemudian, pada akhir tahun perusahaan asal Cirebon itu kembali mengajukan penagihan sebesar 50 persen. “Karena pekerja-annya hanya mencapai 28 persen, maka saya tidak mau membayarnya. Karena kalau dihitung dari awal pekerjaan, seharusnya pengusaha pelaksana proyek masih punya utang dua persen kepada negara,” kata Ayatullah kepada wartawan, Rabu (21/1).
Terpisah, Kabid Sungai Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten Rahmat, ketika dikonfirmasi Renus diruang kerjanya Kamis (22/1) tidak berada ditempat. Menurut stafnya Kabid ini jarang ngantor, bahkan sudah menghubungi HP yang diberikan stafnya juga tidak bisa dihubungi. Demikian pula Iing Suwargi mantan Kadis SDA ini yang dipindah menjadi Assda II mengelak kalau dana proyek itu tidak terserap hanya kata Iing proyek itu telah diputus kontrak. “Silahkan temui aja Yayan Kepala Seksinya,” tandas Iing melalui telepon selulernya terkesan seperti lepas tanggung jawab. (Reymon)