Satpol PP Pemprov Jabar Akan tertibkan Vila Ilegal di Puncak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengendus banyaknya vila ilegal di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dalam waktu dekat ini, pihaknya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar berencana akan melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Jabar Udjuwalaprana Sigit menyatakan saat ini banyak vila tidak berizin dibangun di atas lahan negara di kawasan puncak Bogor. Dia akan berkoordinasi dengan Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban.
“Sebetulnya penertiban terhadap vila-vila ilegal tersebut sudah dilakukan. Terutama yang ada di kecamatan Cisarua dan Mega Mendung. Untuk puncak itu penertiban jalan terus. Sekarang sedang dilakukan pendataan oleh Kabupaten Bogor,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (2/2).
Disinggung mengenai penertiban di Kawasan Bandung Utara (KBU), Sigit mengaku sedang menghentikan sementara penertiban. Pasalnya, warga disana memejahijaukan ke PTUN terkait lahan diduga ilegal yang dibangunnya.
“Kita menunggu proses peradilan. Ada beberapa pihak yang melakukan gugatan ke pengadilan terkait penertiban yang dilakukan beberapa bulan lalu,” kata dia.
Menurut Sigit, masyarakat menggugat Pemprov Jabar ketika Satpol PP hendak melakukan pembongkaran. Padahal, langkah satpol PP itu sudah benar karena warga mendirikan bangunan diatas lahan negara.
“Dengan itu kita belajar sama sama dengan masyarakat, kita belajar mana yang salah dan mana yang benar. Kalau kita salah ya kita akui salah, kalau masyarakat salah ya harus akui salah. Ada 37 bangunan yang menggugat ke PTUN nanti kita menghargai rekan rekan pengadilan, kita tunggu keputusannya dulu,” ucap dia.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Jabar Waras Wasisto menilai, penertiban kawasan hulu yang dilakukan Pemprov Jabar menertibkan bangunan ilegal di Puncak Bogor masih belum maksimal. (atek)