Warga Kampung Cigeger Resah Adanya Ajaran Beat
Kampung Cigeger Desa Sindangsari Kecamatan Leles resah dengan muncul ajaran yang dianggap sesat oleh tokoh masyarakat setempat. Pasalnya, ajaran agama yang disebut “Beat” merupakan kepercayaan penduduk Cigeger yang dianggap sudah keluar dari agama Islam. Sementara warga setempat merasa resah dan terganggu dengan adanya ajaran Beat dan meminta bantuan kepada Polsek Agrabinta.
Kapospol Kecamatan Leles, Iptu Haeruman, kepada Renus, mengakui adanya laporan warga terhadapan ajaran Beat yang merebak di kalangan masyarakat dan membuat resah masyarakat setempat.
Menurutnya, pihak Polsek Agrabinta sedang menindaklanjuti laporan warga dan tokoh masyarakat dengan melakukan penyelidikan yang mendalam, agar jelas apakah benar di tengah masyarakat Cigeger ada ajaran Beat yang sangat meresahkan.
“Laporan warga dan sejumlah tokoh masyarakat, sudah kami tindaklanjuti, saát ini kami sedang melakukan penyelidikan,” kata Itpu Haeruman.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, saat ini warga masyarakat ada yang meninggalkan rumahnya karena takut dengan ajaran-ajaran yang tidak jelas yaitu Beat.
“Kami meminta agar pihak kepolisian menertibkan dan menindak tokoh ajaran Beat yang sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Menurut informasi, pengikut ajaran Beat yang keluar dari ajaran itu, ajaran tersebut banyak yang tidak dimengerti aturan-aturannya dan bertentangan dengan pemerintah, bahkan para pengikutnya dimintai sejumlah iuran tiap bulan dan diancam dengan berbagai ancaman dan tekanan. Bahkan, karena saking takutnya warga yang keluar dari ajaran Beat, terpaksa meninggalkan rumahnya. Tindak lanjut dari pemerintah setempat agar masyarakat setempat khusunya kampung Cigeger diminta jangan meninggalkan rumahnya.
Terpisah, H. Agus dari Kecamatan Leles, meminta agar warga tidak meninggalkan rumahnya, dan tetap melakukan aktifitasnya. “Pihak kepolisian sudah menjamin keamanan, sehingga warga jangan meninggalkan rumah,” kata H. agus.
Dikatakannya, saát ini pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan. “Kalau terbukti ajaran itu sesat, maka akan ditindak sesuai dengan hukum,” tandasnya. (Deni K)