Polsek Bojongpicung Sosialisasikan Larangan Minuman Beralkohol

0

minimarket-belum-terima-informasi-larangan-miras-lwk Cianjur, Renus.

Dengan adanya Pelaturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kemarin Polsek Bojongpicung laksanakan sosialisasi Perda tersebut, dengan mendatangi puluhan kios, warung dan mini market yang ada di Kecamatan Bojongpicung dan Kecamatan Haurwangi.

Kapolsek Bojongpicung AKP Ajat Sudrajat saat ditanya disela kesibukannya menjelaskan, kegiatan mengunjungni warung, minimarket dan badan usaha lainnya, tiada lain sedang melakukan  sosialisasi Perda no 12 tahun 2013, tetang larangan  adanya peredaran, penjualan minuman beralkohol. Setelah melaksanakan sosialisasi seperti sekarang, kemudian kedepannya melakukan hal yang sama dan mendapatkan temuan, maka pihaknya akan sitaan barang tersebut. “Semoga saja pihak pemilik warung, mini market dan usaha lainnya yang ada dikecamatan Bojongpicung dan Haurwangi sadar tidak akan menjual minuman beralkohol,” kata Ajat.

Menurut Ajat, sebenarnya hal itu sering dilakukan, sebelum diterbitkannya Perda nomor 12 tahun 2013, pihaknya selalu melakukan rajia miras ke setiap warung yang diduga menjual miras, minuman beralkohol. Dan kedepannya bila ditemukan ada orang yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol maka pihaknya akan mengamankannya, karena telah melanggar aturan tipiring.
Sementara itu, tokoh pemuda Kecamatan Haurwangi Asep Setiawan (45) menjelaskan, benar adanya pihak Kepolisian Bojongpicung sering melakukan rajia miras dan kemarin terlihat di siang hari mendatangi warung-warung, mini market yang ada di Kecamatan Haurwangi, guna sosialisasi adanya Perda no 12 tahun 2013.

Dengan itu diharapkan di Kecamatan Haurwangi steril dari adanya minuman beralkohol, terutama miras karena, ia sering melihat, mendengar di media masa banyak anak pelajar meninggal dunia masal akibat miras oplosan. “Dengan itu diharapkan kepada semua pihak terutama para Ustadz, MUI dan Kepolisian jangan berhenti untuk sosialisasi, terus melakukan sosialisasi tentang adanya larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol,” tegas Asep. (a_sam)