Gubernur Jabar Desak Aturan Peralihan Pengaturan SMA/SMK

0

lambang osis Bandung, Renus.

Pemprov Jawa Barat mendesak pemerintah pusat segera membuat aturan turunan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Lantaran terdapat beberapa perubahan kewenangan antara pemerintah provinsi dengan Kabupaten/Kota.

Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, salah satu yang belum ada aturan teknis adalah mengenai pemindahan kewenangan pengeloaan SMA/SMK. Termasuk, pengalihan aset dan pegawainya.

“Kan yang kasihan itu adalah anak didik kita yang jutaan jumlahnya,” ujar Aher, akhir pekan lalu.

Aher menginginkan agar UU nomor 23 tahun 2014 itu segara ada aturan turunannya. Supaya ada implementasi yang cepat dilaksanakan. Seperti pengalihan SMA/SMK, kewenangan pengelolaannya dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Menurut Heryawan, di Jawa Barat ada 1,6 juta siswa SMA. (JJ/Net)