Pemerintah Konsisten Soal Hukuman Mati

0

hukuman mati Bogor, Renus.

Pemerintah Indonesia tetap konsisten atas sikap menjalankan hukuman mati pada pelaku kejahatan narkoba.
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari memastikan Indonesia tidak melanggar hukum International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) jika tetap menjalankan eksekusi terpidana mati.

Untuk itu, meski muncul berbagai tanggapan dari luar negeri termasuk Perdana Menteri Tony Abbott dan Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-Moon yang mengkritik kebijakan itu, Indonesia konsisten.

“Kita akan konsisten melakukan hukuman mati karena tidak ada satu pun yang dilanggar oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini. Pesan itu kita kirim secara kosisten melalui telepon dan surat (ke Australia). Kita paham posisi mereka dan mereka juga paham mengenai posisi dan kebijakan pemerintah Indonesia,” kata Retno saat ditemui di Istana Bogor, Jabar, Senin (16/2).

Sekalipun menerima kecaman dan kemu-ngkinan larangan warga Australia ke Indonesia, Indonesia tidak mengubah keputusan. Retno juga yakin, penduduk Australia cukup cerdik menentukan tujuan berlibur.

“Saya belum tahu bagaimana caranya pemerintah Australia mencegah warga negaranya bepergian ke satu tempat. saya tidak terbayang bagaimana caranya. Rakyat Australia cerdik menentukannya,” kata Retno.

Dalam pembicaraannya dengan Menlu Australia Julie Bishop, Retno menyampaikan Indonesia ingin meningkatkan hubungan dengan negara mana pun. Indonesia juga selalu bersahabat dengan negara mana pun tetapi sisi lain, law enforcement di Indonesia juga tetap dilakukan.
Menurut Retno, memang merupakan kewajiban suatu negara melakuan perlindungan kepada warganya di luar negeri dan warganya yang terkena masalah hukum.

Saat pendampingan kekonsuleran dan pedampingan hukum pun, Indonesia akan maksimal melindungi, mendampingi warga negara kita yang sedang menghadapi masalah. “Jadi harus menghormati hukum di mana kita tinggal,” katanya.

Retno juga berkomunikasi dengan sekjen PBB dan sudah menyampaikan pertimbangan Indonesia. Retno mengatakan dalam komunikasi Ban Ki-Moon menyampaikan concern (perhatian) sama seperti yang dilakukan oleh kepala negara pemerintahan di mana warga negaranya memang dalam daftar terpidana mati.

Menurut Retno, Sekjen PBB paham posisi Indonesia. Poin yang disampaikan Retno, tidak ada yang dilanggar pemerintah Indonesia dalam melakukan eksekusi mati.

“Kita tidak melanggar hukum internasional, di ICCPR pasal 6 disebutkan, hukuman mati tepat dilakukan untuk kejahatan-kejahatan yang sifatnya sangat serius. Di Indonesia keja-hatan narkoba merupakan salah satu kejahatan yang sifatnya serius,” kata Retno.

Retno mencatat, saat ini ada sekitar 229 warga Indonesia di luar negeri yang dalam proses terancam hukuman mati.

Namun, menurutnya tidak ada warga Idonesia yang menunggu proses hukuman mati di Autralia. “Dalam hukum positifnya dia tidak ada (hukuman mati),” kata Retno.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan kebijakan hukuman mati yang dilakukan Indonesia tidak akan berpengaruh signifikan pada pariwisata. Menurutnya, hubungan pariwisata itu hubungan people to people (antar masyarakat) atau hubungan sosial dan budaya.

“Kalau bapaknya berantem, anaknya masih bermain. Hubungan naik turun antara bapak dengan bapak tidak pengaruhi hubungan anak dengan anak, rakyat Indonesia dengan rakyat Australia,” kata Arief. (budi/net)