Pelantikan EI Mantan Narapidana Sebagai Sekretaris Irda Dinilai Cacat Hukum

0

Ilustrasi Pengangkatan

Cianjur, Renus.

Pelantikan Edi Iryana (EI) menjadi Sekertaris Inpsektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur menuai pertanyaan berbagai pihak. Pasalnya, EI merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi makan minum (mamin) yang di vonis hakim 2 tahun penjara.

Presidium AMPUH, Yana Nurjaman kepada Renus mengatakan, Pelantikan EI yang merupakan pejabat Eselon II adalah cacat hukum, setidaknya pelantikan tersebut telah mengangkangi UU No. 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menurut UU tersebut pengisian jabatan pimpinan tinggi utama atau madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga Negara, lembaga non struktural dan isntansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat yang kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan,” kata Yana.

Dikatakannya, pengangkatan EI sebagai Sekertaris Irda sangat menciderai rasa keadilan masyarakat, selain yang bersangkutan adalah mantan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja KDH/ WKDH tahun 2007-2010 yang telah di vonis 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta atau kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Pengangkatan EI syarat dengan aroma KKN dan politik balas budi dari Bupati Tjetjep Muchtar Sholeh, sudah menjadi rahasia umum bahawa EI pada saat proses penyelidikan, penyidikan dan persidangan sengaja pasang badan untuk menyelamatkan Bupati terseret kasus ini,” ujarnya.

Menurut Yana, berdasarkan UU ASN tersebut PNS diberhentikan dengan tidak terhormat karena, yang pertama melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, yang kedua dihukum kurungan atau penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak 

pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, sedangkan yang ketiga menjadi anggota/atau pengurus partai politik dan yang keempat dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

“Maka kalau kita melihat dan mempelajari isi UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut, maka seharusnya EI itu diberhentikan secara tidak terhormat bukan malah dipromosikan. Baperjakat dan pejabat Pembina kepegawaian harus bertanggungjawab atas terjadinya pelanggaran ini dan tentunya semua yang terlibat pada pelanggaran ini harus dikenai sanksi,” tegas Yana.

Pihaknya mendesak Bupati membatalkan SK pengangkatan EI sebagai Sekretaris Irda.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi ketika dihubungi Renus melalui telepon tidak bisa dihubungi, sementara ketika ditanya melalui pesan SMS, Cecep tidak memberikan balasan. (R-01)