Pengangkatan 20 Sekdes Jadi PNS Diduga Bermasalah

0

pelantikan-pns-_110623173812-799 Cianjur, Renus.

Pengangkatan sekitar 20 Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Cianjur diduga bermasalah. Data para Sekdes tersebut diduga dipalsukan demi bisa menjadi PNS.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa Cianjur (LBH-KC), Gin Gin Yonagi mengatakan, dugaan pemalsuan data dokumen Sekdes tersebut ditemukan saat pihaknya mela-kukan kegiatan non litigasi. Dari hasil peneli-tian dan fakta yang ditemukan ternyata hasilnya mengejutkan.


“Kami menemukan data bahwa 20 Sekdes yang sekarang menjadi PNS itu datanya bermasalah. Terutama masa waktu kerja yang bersangkutan diangkat menjadi Sekdes ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Gin Gin saat ditemui, Senin (16/2).


Dalam surat keputusan selaku Sekdes kata Gin Gin, seolah-olah para Sekdes itu bekerja sebelum tahun 2004. Hal itu dimungkinkan menghindari terkena aturan pemerintah yang mensyaratkan bahwa pengangkatan Sekdes menjadi PNS minimal memiliki masa kerja sebelum 2004. Padahal mereka sebenarnya memiliki masa kerja mulai tahun 2005 ke atas.


“Hasil temuan kami ada salah satu Sekdes yang sudah klarifikasi datang dan mengakui kebenarannya. Bahkan ada salah satu Sekdes yang keluar dana untuk biaya pengurusan dan lain-lain,” kata Gin.


Atas temuan tersebut, sebagai organisasi LBH yang satu-satunya di Cianjur yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM akan meminta klarifikasi kepada para Sekdes.
“Kami telah kirim surat resmi ke Bupati untuk meminta menghadirkan ke 20 Sekdes tersebut ke kantor kami untuk dilakukan klarifikasi kebenarannya,” katanya.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin dan Penghargaan, Deden Supriyadi, mengatakan, pengangkatan Sekdes menjadi PNS berdasarkan aturan khusus. Sekdes tersebut diangkat langsung menjadi PNS tidak melalui CPNS seperti umumnya. (budi)