Untuk Menghindari Korupsi: Pemprov Tandatangani MOU dengan Kejati Banten

0

clip_image002[5]Banten, Renus.

Pemprov Banten lakukan kesepakatan bersama dengan Kejati Banten tentang kerjasama  bidang  hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Plt. Gubernur Banten, Rano Karno dan Kepala Kejati Banten M. Suhardy. di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (5/2).

Dalam sambutannya, Rano menjelaskan bahwa kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha ini merupakan perpanjangan kerjasama sebelumnya.

“Sejak Tahun 2008 Pemerintah Provinsi Banten sudah melakukan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten,” jelas Rano.

Kesepakatan bersama ini menekankan kepada tiga materi pokok yang dituangkan dalam ruang lingkup kerjasama yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Adapun salah satu isi dari kerjasama tersebut, pihak Pemprov Banten dapat meminta bantuan kepada Kejati Banten yang selanjutnya pihak Kejati bersedia membantu Pemprov Banten.

Rano menambahkan, kesepakatan bersama ini dapat digunakan para kepala SKPD Pemprov Banten sebagai landasan hukum untuk meminta bantuan kepada Kejati Banten dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berpotensi berdampak hukum serta meminta pertimbangan atau pendapat hukum dalam rangka meminimalisir pelanggaran. (Reymon)