Pengembang Perumahan di Sukabumi Wajib Menyediakan Lahan Pemakaman

0

Sukabumi Kota, Renus

Kepala Distarumkim (Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman) Kota Sukabumi, Ir. H. Rudi Djuansyah meminta agar para pengembang perumahan di wilayah Kota Sukabumi wajib menyediakan lahan pemakaman bagi warga masyarakat yang bermukim di perumahannya.

Menurut Rudi, hal tersebut sesuai dengan PERGUB (Peraturan Gubernur) Jawa Barat Nomor 39 Tahun 1996 tentang TPU (Tempat Pemakaman Umum) Perumahan.

“Dalam Pergub tersebut disebutkan, bahwa setiap pengembang perumahan di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat harus menyediakan 2 persen lahan pemakaman dari total keseluruhan luas lahan perumahan yang dikembangkannya,” jelas Rudi.H.M. Mohamad Muraz, S.H., M.M.

Walikota Sukabumi selain itu ungkap Rudi, berdasarkan data yang ada, dalam periode tahun 2008-2014 di wilayah Kota Sukabumi terdapat 44 pengembang perumahan. Namun dari jumlah pengembang tersebut, yang menyediakan dua persen untuk lahan pemakaman bagi warga masyarakat perumahannya, berjumlah hanya 12 pengembang perumahan.

Pihaknya beserta jajaran mengaku, senantiasa berupaya optimal melakukan pemantauan ke seluruh lokasi perumahan di wilayah Kota Sukabumi, sekaligus menegur para pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan pemakaman bagi warga masyarakat di perumahannya.

Disamping memantau Fasilitas Umum (faslum) lahan pemakaman, dirinya juga mengaku memantau Faslum lainnya seperti Masjid, Ruko (Rumah dan Toko), RTH (Ruang Terbuka Hijau) sebanyak 18 persen dari total luas lahan perumahan, Tempat Olahraga dan sebagainya yang harus disediakan oleh para pengembang perumahan.

Dijelaskan pula, selain senantiasa berupaya optimal melakukan pemantauan ke seluruh lokasi perumahan di wilayah Kota Sukabumi, khususnya yang berkaitan dengan penyediaan lahan pemakaman bagi warga masyarakat di perumahannya, pihaknya juga akan mengundang para pengembang perumahan untuk melakukan sosialisasi Pergub Jawa Barat Nomor 39 Tahun 1996 tentang TPU Perumahan.

“Karena Pergub tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengembang di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat termasuk di wilayah Kota Sukabumi,”tandasnya.  (Denipuncak/Dedi)

Reaksi Nusantara Edisi 25 Januari 2015