PTPN VIII Cikaso Diduga Lakukan Penebangan Liar Pohon di Kakija
SUKABUMI, ReNus.
PTPN VIII Cikaso diduga melakukan penebangan liar pohon kayu mahoni di kanan kiri jalan (Kakija) Jalan Cikaso Tegal Buled yang statusnya merupakan jalan nasional. Padahal, untuk penebangan pohon di kakija, harus melalui izin dari gubernur, apalagi status jalan tersebut adalah jalan nasional.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Renus menyebutkan, penebangan 100 pohon mahoni dengan diameter minimal 1 meter dilakukan oleh pekerja PTPN VIII Cikaso, Selasa (6/1).
Bagian humas Adm. Perkebunan PTPN VIII Cikaso, Jhon ketika dikonfirmasi Renus mengatakan, kalau penebangan itu adalah penjarangan. “Semuanya penebangan ada aturan di PTPN yang ada di wilayah perkebunan, pohon tersebut adalah milik perkebunan dan ada izinnya,” kata Jhon kepada Renus, kemarin.
Ketika Renus meminta agar Jhon memperlihatkan izinnya, Jhon pun tidak dapat memperlihatkan izin tersebut. “Kalau ingin lebih mendetail, tolong datang saja ke kantor pusat di Bandung,” tegasnya.
Terpisah, Ades salah seorang aktifis lingkungan hidup di Sukabumi, meminta agar pihak PTPN VIII Cikaso, tidak melakukan penebangan sembarangan, apalagi pohon mahoni tersebut berada di Kakija, sehingga harus ada izin dari gubernur.
“Dampak penebangan yang diduga liar tersebut, bisa menimbulkan pemanasan global (global warming), sehingga mengganggu iklim di daerah tersebut, bahkan iklim di daerah lain,” katanya. Dikatakannya, untuk melakukan penebangan kakija, tidak bisa sembarangan, ada prosedur-prosedur yang harus ditempuh.
“Pihak oknum PTPN VIII yang melakukan penebangan, bisa digugat karena diduga melakukan penebangan, mengingat pohon yang ditebang lebih dari satu yaitu sekitar 100 batang pohon mahoni,” tegas Ade. (Dedi)
Reaksi Nusantara Edisi 25 Januari 2015