Walikota Bogor Larang Penjualan LKS

0

image BOGOR, Renus.
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Dae-rah (DPRD) Kota Bogor akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor terkait dugaan masih adanya praktek jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah di Kota Bogor.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, H. Mulyadi memaparkan, untuk penjualan LKS itu tidak diperbolehkan, akan tetapi LKS diperbolehkan bila dipinjamkan oleh pihak sekolah.

“Kalau untuk dipinjamkan dan di fotocopy oleh siswa boleh saja, kalau pun ada input informasi terkait masih adanya penjualan LKS komisi D akan mencari tahu hal itu,”ungkapnya.

Mulyadi melanjutkan, komisi D akan mengklarifikasi terkait kebenaran penjualan LKS ini. Selain itu komisi D juga akan langsung mencari keterangan dari pihak-pihak sekolah yang diduga menjual LKS itu.

“Kita akan memanggil kepala dinas terkait untuk mengklarifikasi terkait penjualan LKS ini. Kami juga akan segera membuat agenda khusus untuk membahas terakit soal masalah ini,” tambahnya.

Untuk permasalahan penganggaran, Mulyadi akan mendorong dianggaran perubahan tahun 2015 dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “LKS itu akan dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kalaupun memang itu perlu dilakukan pada masa mendatang. Sehingga nantinya tidak ada lagi kasus seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihak sekolah tidak diperkenankan meminta biaya apapun kepada orang tua murid terkait operasional sekolah.

“Pemkot akan menindak sekolah yang diketahui adanya kasus jual beli LKS, sedangkan kita inginkan generasi Bogor yang cerdas,” tandas Bima. (Eva)

Reaksi Nusantara Edisi 25 Januari 2015