Banyak Bangunan di Cipanas, Pacet Tidak Mempunyai IMB
CIANJUR, ReNus.
Kawasan Cipanas, Pacet, Sukaresmi merupakan daerah serapan air, yang diperkuat oleh Kepres, sehingga tidak sembarangan pemerintah daerah memberikan izin bangunan. Seperti yang terjadi di kawasan Kecamatan Pacet, banyak bangunan megah peruntukan ruko, hotel dan villa diduga tidak mengantongi izin dan menyalahi aturan.
Kepala seksi (kasi) Trantib Kecamatan Pacet, R. Yanto Sufiyanto kepada ReNus mengatakan, memang terkadang diantara pemilik bangunan sudah memiliki IMB, namun terkadang bangunan tersebut ternyata menyalahi aturan dan Perda yang berlaku di kawasan Cianjur.
“Diantara pelaku usaha tidak mengindahkan akan adanya dampak yang timbul setelah bangunan yang dibangunnya menyalahi peraturan yang berlaku, seperti salah satu contohnya menutupi saluran air,” kata Yanto ketika ditemui dikantornya, Senin (19/1).
Menurutnya, pihak kecamatan hanya merekomendasikan saja, setelah pengusaha tersebut memiliki rekomendasi dari RT/RW, Desa dan izin dari Dinas Pengairan. “Setelah itu Trantibum merekomendasikan dari Desa untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke kabupaten,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Pengairan Kabupaten Cianjur yang berada di desa Sukagalih, ketika dikonfirmasi tidak berada di tempat. “Memang kantor itu terlihat selalu sepi dan tidak ada kegiatan,” kata salah seorang warga setempat.
Sementara itu, kepala Desa Sukagalih, Dudung ketika ditanya masalah keberadaan ruko yang berdekatan dengan Gerbang Kota Bunga mengatakan kalau diantara bangunan tersebut tidak memiliki izin.
Pemilik banguna ruko tersebut yang diwakili oleh mandor ruko, ketika di konfirmasi mengaku kalau bangunan yang sedang dibangunnya memiliki izin. “Kami sudah memiliki IMB, bahkan Pak Kades juga sudah mengetahuinya,” jelasnya. (AZ)