Mantan Direskrimum Polda Jabar Jadi Saksi Kasus Judi Online
Sidang kasus judi online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kembali di gelar, Senin (2/2), dengan menghadirkan Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Saidal Mursalin dan mantan Wakil Direskrimum Polda Jabar AKBP Firdaus Kurniawan menjadi saksi kasus judi online. Selain keduanya, turut pula menjadi saksi tiga anggota Polda Jabar yakni Wardoli, Stefanus dan Edwin Luis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, Kelima orang saksi ini memberikan kesaksiannya untuk terdakwa kasus pembukaan blokir rekening judi online yakni seorang perwira Polda Jabar AKP Dudung Suryana dan anggota Polda Jabar Brigadir Amin Iskandar (penerima suap) serta seorang swasta Ali Irawan (pemberi suap).
Pada sidang yang digelar pekan lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa Dudung dan Amin sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan telah menerima hadiah atau janji. Menurut JPU, perbuatan Dudung dan Amin melanggar Pasal 12 huruf a UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Untuk dakwaan subsider, kedua terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Selain itu, terdakwa Dudung dan Amin juga dijerat Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara untuk terdakwa Ali, JPU menjeratnya dengan Pasal 5 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ali didakwa telah menyuap penyelenggara negara. (atek)