Bendahara DPKAD Pemkot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasus korupsi dana hibah Pemerintah kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2012 menyeret Dindin Budiman (DB), bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung yang ditetapkan menjadi tersangka. Dindin diduga telah menyalurkan dana hibah kepada orang yang tidak seharusnya menerima hibah tersebut.
“Iya benar DB sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Bandung Rinaldi Umar saat dihubungi wartawan Senin (2/1).
Penetapan tersangka DB, menurut Rinaldi, merupakan tersangka tambahan dalam kasus hibah bansos yang menyeret Entik Musakti, koordinator LSM ke persidangan.
Entik sendiri sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Bandung selama 9 tahun karena terbukti melakukan korupsi hibah.
Menurut Rinaldi, penetapan tersangka DB, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari LSM, pejabat Pemkot Bandung termasuk tersangka DB. “Kalau Entik adalah sisi penerima, kalau DB pejabat yang memberikan hibah,” ujarnya.
Dijelaskan Rinaldi, mulai Senin (2/2), Kejari Bandung mengeluarkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus hibah tahun 2012. Atas dimulainya penyidikan tersebut maka Kejari Bandung menetapkan DB, yang saat itu sebagai bendahara DPKAD untuk dana hibah dan bansos 2012. DB sendiri saat ini dikabarkan sebagai PNS di Dispenda Kota Bandung.
Dijelaskan Rinaldi, peran DB dalam kasus ini yakni mengeluarkan dana hibah kepada penerima hibah yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam daftar penerima. “Berdasarkan temuan kami, ada sebanyak 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penerima hibah yang tidak masuk daftar. Akibatnya penerima hibah salah sasaran,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka, menurut Rinaldi, negara mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. “Setelah dihitung, kerugian negara yang diakibatkan perbuatan mereka Rp 3 miliar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, DB dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Rinaldi setelah penetapan tersangka, pihaknya akan menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan kepada DB sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kasus korupsi hibah Pemkot Bandung tahun 2012 mencuat setelah kordinator LSM Entik Musakti ditetapkan sebagai tersangka.
Entik yang telah divonis hakim itu perannya mengumpulkan LSM untuk menerima bantuan hibah Pemkot Bandung. Beberapa ketua LSM malah tidak mengetahui dapat hibah, karena tidak mengajukan proposal. Baru tahu saat pencairan dan itupun uangnya diambil Entik. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 7,9 miliar. (net/atek)