Perda PKL Kota Bogor Akan Direvisi
DPRD Kota Bogor akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No : 13 tahun 2005 tentang penataan PKL “Isi Perda itu sudah tidak relevan lagi karena tidak berpihak kepada para PKL, “kata Anggota DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Mahpudi, menilai Perda No : 13 tahun 2005 mendesak direvisi. “Kami bersama rekan-rekan di DPRD akan berupaya keras untuk merevisi Perda tersebut,” kata Mahpudi.
Sebab, kata Mahpudi, hampir di semua zoning keberadaan PKL dilarang, padahal realitanya di Kota Bogor ini banyak yang hidup dari sektor informal.
Politisi Partai Gerinda itu meminta agar Pemkot Bogor membuka mata, sebab saat krisis ekonomi melanda Indonesia, yang bisa bertahan tanpa mendapat bantuan pemerintah adalah para PKL.
Mahpudi yang akrab disapa Budi, juga mengkritisi sikap Bima dan Usmar yang dianggap kurang pro rakyat kecil, khususnya para PKL. Menurutnya, relokasi para PKL MA. Salmun yang saat ini sudah lima bulan belum direalisasikan.
“Kita khawatir akan memicu gejolak sosial di kalangan masyarakat Kota Bogor. Kehidupan para PKL itu tidak bisa dianalogikan dengan andai-andai sebab hitungannya jam bukan hari apalagi bulan,” tukasnya.
Mereka (PKL-red) tidak punya tabungan, yang mereka dapatkan hari itu, ya buat makan hari itu. Sangat berbahaya saat mata pencahariannya sudah terancam. Sebab yang hidup di wilayah itu sangat banyak,” tegasnya.
Sebagai mantan PKL, Mahpudi merasakan pernah berdagang di jalan MA. Salmun. “Saat ini banyak rekan- rekan PKL di Jalan MA Salmun mengadu ke saya,” kata dia.
Budi yang mengaku tidak pandai berkata-kata dengan bahasa politik ini meminta kepada Bima-Usmar agar segera menempatkan para PKL yang sekarang sudah hampir 5 bulan tidak mencari nafkah. “Akibatnya, banyak yang berdagang di tangga-tangga pasar, kalau terus dibiarkan akan menambah persoalan baru dengan para pemilik kios,” pungkasnya. (eva)
