Surat Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Gratis
Menanggapi keluhan warga di RT 06 RW 06 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan terkait penarikan uang sebesar Rp 75 ribu untuk pembuatan Kartu Penduduk Musiman (Kipem) bagi pendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyatakan hal itu tidak benar. Pembuatan Kipem dan kebutuhan administrasi kependudukan lainnya sudah digratiskan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Penca-tatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Drs. Hadi mengatakan, pembuatan segala surat-surat administrasi kependudukan dan catatan sipil tidak dikenai biaya.
Mulai dari pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Ijin Kerja (KIK), akte kelahiran, surat kependudukan lain termasuk Kipem.
“Semua pembuatan surat-surat yang menyangkut data kependudukan gratis tidak dipungut biaya,” katanya.
Hal tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Tahun 2014 yang telah disahkan bahwa semua urusan administrasi kependudukan digratiskan dari biaya. Oleh sebab itu, bagi warga yang ditarik biaya oleh siapa saja yang mengaku dari dinas Disdukcapil harap melaporkan kepadanya.
“Semua gratis. Warga sebaiknya buat surat-surat kependudukan datang langsung sendiri ke kelurahan atau kecamatan atau datang lang-ung kesini, semua gratis,” tegasnya.
Dalam Perda Kota Cimahi No. 4/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, warga pendatang yang tinggal lama di Kota Cimahi harus melengkapi diri dengan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang berlaku 1 tahun. Namun, jika menetap diatas 1 tahun di Cimahi maka diharapkan segera mendaftar dan membuat KTP dan KK Kota Cimahi.
“Ini yang harus dipatuhi, semua warga pendatang harus mengurus Kipem untuk tinggal sementara dan mengurus kepindahan jika mau tinggal seterusnya di Kota Cimahi,” ujarnya. (Net/at)