Upaya Penegakkan PERDA di Kota Sukabumi Diperlukan Pejabat PPNS
H.M. Mohamad Muraz, S.H., M.M. (Walikota Sukabumi)
Sukabumi Kota, Renus
Dalam rangka upaya penegakkan Perda (Peraturan Daerah) di Kota Sukabumi terutama yang berkaitan dengan ketentuan pidana, diperlukan adanya Pejabat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Seperti diungkapkan Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyidikan tersebut, di Kota Sukabumi telah diundangkan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang PPNS.
Dikatakannya, untuk lebih mengoptimalkan peran PPNS tersebut, telah ditetapkannya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 58 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang ditindaklanjuti dengan Permenhum dan HAM (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, mutasi dan pengambilan sumpah atau janji pejabat PPNS serta bentuk, ukuran, warna, format dan penerbitan kartu tanda pengenal pejabat PPNS.
“Tugas dan wewenang PPNS tersebut diantaranya melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri, yang dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan. Selain itu, juga melakukan kerjasama dengan Penyidik Polri selama jumlah PPNS di Kota Sukabumi belum mencukupi kebutuhan.
Diantaranya dengan meminta bantuan terhadap Penyidik Polri untuk melaksanakan tugas penyidikan atas pelanggaran Perda,” kata Muraz.
Hal tersebut menurutnya di karenakan dalam Perda tersebut telah diatur ketentuan, bahwa untuk mengantisipasi kekurangan PPNS di Kota Sukabumi dapat meminta bantuan terhadap penyidik Polri untuk melaksanakan tugas penyidikan atas pelanggaran Perda.
“Hal ini sejalan dengan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan, bahwa penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pejabat Polri,” jelasnya.
Ditandaskannya, dalam kerangka sistem peradilan pidana atau criminal justice system, peran aparatur penegak hukum khususnya Penyidik sangat strategis. Karena Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil. Sebab melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan.
“Sedangkan upaya penegakkan Perda yang sedang gencar dilaksanakan di Kota Sukabumi saat ini, diantaranya Perda tentang Larangan Mihol (Minuman Ber-alkohol) dan Perda tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di 7 kawasan di Kota Sukabumi,” ujar Muraz. (Denipuncak/Dedi)
Reaksi Nusantara Edisi 25 Januari 2015