Kecamatan Surade Peringkat 13 Pembayaran Pajak
Pajak merupakan salah satu pemasukan pendapatan bagi keberlangsungan hidupnya suatu bangsa atau negara. Maka pajak wajib hukumnya untuk dibayar.
Seperti saat ini yang telah dilaksanakan kewajiban untuk melunasi pajak, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi lunas seratus persen. Hal ini dikatakan Camat Surade, Drs. Tri Rhomadhono S. yang didampingi Kasi PMD, Karmudin, S.Ip. dan Kasubag Kepegawaian juga sebagai Kolektor Pajak Kecamatan, Handri S., Senin pekan lalu di kantornya.
“Kecamatan Surade dalam pembayaran pajaknya mencapai peringkat ke 13 terdiri atas 47 kecamatan seKabupaten Sukabumi, dan itu dibuktikan pada tahun 2014,” kata Tri.
Target pajak untuk Kecamatan Surade terdiri atas 11 desa dan 1 kelurahan, pada tahun 2014 lalu terkumpul uang sebesar Rp 663.755.690 juta. “Dengan wajib pajak sebanyak 51.040 lembar pencapaian seratus persen lunas,” ujar Tri pada Renus.
Adapun luas Kecamatan Surade seluas 14.966,068 Ha atau sama dengan 119,43 km persegi. Sedangkan target pajak untuk tahun 2015 sebesar Rp 930. 461.606 juta. “Itu merupakan ada-nya kenaikan kelas atau kenaikan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang pada akhirnya menjadi adanya kenaikan target pajak untuk tahun 2015,” ucapnya.
Ditambahkannya, selain itu, untuk mencapai target pajak yang optimal dalam pemungutan pajak yang dipungut di masyarakat. Maka harus adanya kiat-kiat khusus yang dilakukan dengan pihak lain, sehingga masyarakat sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak.
Untuk mencapai target pajak yang diharapkan semua pihak baik oleh pihak kecamatan, Tri memaparkan adanya kerjasama dengan pihak pihak lain seperti: tokoh masyarakat, ulama, RW/RT, para Kepala Dusun (Kadus) agar disampaikannya kepada pemilik pajak, karena pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar.
Untuk lebih giat lagi dalam membayar pajak, kata Tri, adanya reward untuk semua para kepala desa sebagai perangsang agar tepat waktu dalam membayar pajak. “Maka untuk itu dilakukan pula oleh pihak para Kepala Desa yang dilakukan kepada para kadus. Sehingga untuk pencapaian pajak baik di kecamatan ataupun di desa mencapai seratus persen lunas,” katanya.
Tri menambahkan, adanya beberapa desa lunas pajak sebelum jatuh tempo bahkan adanya pelunasan di bulan Agustus seperti: Desa Citanglar, Sukatani, Jagamukti, Gunung Sumbing, Pasir Ipis dan Kelurahan Surade.
Kepala Desa Citanglar, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Surahman, menyebutkan untuk desanya pembayaran pajak lunas sebelum bulan Agustus, ini merupakan salah satu prestasi, taat akan pajak dan menjadi contoh bagi semua para kepala desa.
“Semoga dengan taatnya membayar pajak, keberlangsungan pembangun di berbagai aspek mampu diharapkan semua lapisan masayarakat,” kata Surahmah. (Denipuncak)