KPK Datangi Kantor DPRD Kota Sukabumi

0

kpk Sukabumi, Renus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mendatangi kantor DPRD Kota Sukabumi di Jalan H. Juanda, Rabu pekan lalu.

Bukan menggeledah atau karena ada kasus korupsi, namun mereka datang untuk membantu dan membimbing anggota DPRD dalam pengisian lembaran LHKPN.

“Kewajiban anggota DPRD terhitung semenjak dilantik paling lambat dua bulan harus melaporkan harta kekayaannya,” jelas Staf HKPN Pusat, Amalia Rosanti.

Adapun harta kekayaan yang dilaporkan, yakni harta barang bergerak, seperti mobil, rumah dan isinya, tanah, tabungan berikut hutang piutang.

“Kami datang ke sini berdasarkan undangan pihak DPRD melalui Sekwan,” jelasnya.

Selanjutnya, hasil laporan akan diverifikasi, jika masih ada kekurangan, akan menyusul dan meminta berkas dokumen yang diperlukan secara kolektif, secepatnya paling lambat 15 hari kerja.

“KPK tidak melarang penyelenggara negara untuk kaya selama harta yang didapat itu sah, legal, jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya. (cecep)